Secara keseluruhan, pemberlakuan aturan baru pada 1 Agustus 2025 berhasil mengubah perilaku absensi karyawan secara signifikan:
- Efektif Menurunkan Keterlambatan: Aturan jam masuk yang ketat untuk Tenaga Kependidikan dan Dosen Struktural terbukti sangat efektif menekan angka keterlambatan.
- Meningkatkan Durasi Kerja: Aturan berbasis durasi minimal berhasil mendorong semua kategori karyawan, terutama Dosen, untuk bekerja lebih lama.
- Perilaku Adaptif: Karyawan menunjukkan kemampuan untuk beradaptasi dengan kebijakan baru, terlihat dari perubahan jam masuk dan durasi kerja yang sesuai dengan tuntutan aturan untuk masing-masing kategori.